Logo
images

Hukum Mencium Hajar Aswad dan Berhaji dari hadiah

Hukum Mencium Hajar Aswad dan Berhaji dari hadiah

MENCIUM HAJAR ASWAD

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

                        Pak Kyai yang saya hormati, Apakah hukum mencium Hajar Aswad dan apakah ketika menciumnya berarati menyembah batu tersebut?

 

(Theresia - Calon Mualaf)

 

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

                        Saudari Theresia yang di-rahmati Allah. Mencium Hajar Aswad itu hukumnya sunah, dan bukan berarti kita menyembah kepada batu tersebut, akan tetapi itu adalah istiba’ (mengikuti perbuatan Nabi). Jika kita tidak bisa menciumnya maka tidak apa apa dan tidak berdosa.

IBADAH HAJI DARI HADIAH

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

                        Pak Kyai yang saya hormati. Saya mau bertanya, Bolehkah kita melaksanakan haji dari hadiah?

 

( Bpk Adam - Kalisari )

 

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

                        Bapak Adam yang dirah-mati Allah. Sepengetahuan saya, Allah swt. menetapkan wajib haji hanya untuk orang yang memi-liki istitha’ah (kemampuan untuk melaksanakannya).

 

                        Kemampuan perjalanan ke Baitullah meliputi kemampuan harta,  fisik, dan ilmu. Kemam-puan harta tidak selamanya ha-rus didapatkan dengan keringat sendiri, tapi bisa juga hadiah dari orang lain. Kesimpulannya, kita boleh berangkat haji dari hadiah karena itu merupakan bentuk kemampuan. Wallahu A’lam.

 



Dipost Oleh arrisalah press

Ar-Risalah Press | Media Online dalam Membina Umat Berkualitas

Tinggalkan Komentar