Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pak Kyai yang saya hormati, Saya seorang perempuan yang masih awam tentang Islam.Saya sekarang memakai jilbab. Tapi seseorang menyuruh saya membuka jilbab (teman dekat). Katanya biar cepet dapet kerja. Bagimana kalo jilbab yang telah saya pakai itu saya lepaskan tanpa jilbab. Mohon penjelasannya secara hukum Islam Atas perhati-annya kami ucapkan terima kasih.
(Theresia - kalisari)
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Saudari Theresia yang dirah-mati Allah.Sebenarnya bagi muslimah, yang hanya boleh terlihat oleh yang bukan mahromnya adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana perem-puan itu ketika shalat, sebab “se-sungguhnya perempuan itu aurat, maka ketika dia keluar (akan terlihat oleh orang banyak) akan menghias-hiasi syaitan pada perempuan” (HR. Tirmidzi).
Apakah manusia dengan mudah mengatakan “aku orang yang beriman” tanpa diuji? (Al-Ankabuut 2) jawabnya “tidak”. Mereka pasti diuji. Ujian itu minimal akan meliputi diri dan harta. Dengan demikian, bila anda melepaskan Jilbab yang sudah anda pakai, maka anda telah kehilangan kesempatan untuk lulus dalam salah satu ujian. Manusia yang dapat masuk surga adalah manusia yang taat kepada hukum-hukum dari Allah dan Rosulnya (minimal lihat An-Nisaa' 13).