Logo
images

BERQURBAN ATAS NAMA PERUSAHAAN

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

             Pak Kyai yang saya hormati, Perusahaan dimana saya bekerja sudah dua kali melakukan qurban. Apakah benar hukum qurban tersebut hanya sah atas nama perorangan? Bagaimana hukumnya qurban yang sudah dilaksa-

nakan atas nama perusahaan?

 

(Ahmad Shaleh - Condet)

 

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

             Saudara Ahmad Shaleh yang dirahmati Allah. Betul harus jelas siapa yang berkorban. Bahkan dalam fiqh yang disebutkan, ketika menyembelih hewan korban, sang penjegal harus menyebutkan nama yang berkorban. Bahkan ada ketentuan standar binatang yang dikorbankan; usia dan jenis kelaminya. Kambing untuk satu orang, dan kerbau atau sapi untuk 6 [maaf, mungkin juga 7] orang.

 

                                Tetapi bagaimana jika yang berkorban itu perusahan? apakah sah? Perlu diingat bahwa perusahan pasti ada pemiliknya, dan pemilik perusahan itulah yang berkorban atau tergantung sumber dana dari siapa/mana hewan korban tersebut dibeli. Jika sebuah perusahan yang karyawannya puluhan orang, untuk memenuhi ketentuan fiqh, maka semestinya jumlah hewan korban-nya harus dihitung berdasarkan jumlah karyawan tersebut. Jika masalah jumlah ini tidak dipenuhi, pada intinya hewan yang disembelih tidak termasuk kategori korban. Kalau begitu apakah pahalanya hilang? tentunya tidak. Yang jelas hewan yang dipotong tersebut termasuk sedekah.



Dipost Oleh arrisalah press

Ar-Risalah Press | Media Online dalam Membina Umat Berkualitas

Tinggalkan Komentar