Firman Allah dalam surat Al-Hajj : 27
وَ اَذِّنَ فِى النّاَسِ فِى الْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَ عَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)
Ketentuan – ketentuan haji terdiri dari rukun haji , wajib haji, sunnah haji dan larangan haji . Haji merupakan rukun islam ke 5, dan dilakukan sekali dalam seumur hidup oleh orang yang beragama islam dan memiliki kemampuan atau kesanggupan .
Pengertian Haji
Haji : Berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan amalan-amalan haji (wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumroh, mabit di Mina dan thawaf ifadoh) dalam waktu tertentu, demi untuk memenuhi panggilan Allah Swt.
Perintah Allah swt tentang haji terkandung dalam QS. Ali Imran ayat 97 :
وَ للهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً. وَ مَنْ كَفَرَفَإِنَّااللهَ غَنِيُّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ.
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imron: 97)
Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh orang yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak menunaikan ibadah haji .
Syarat wajib haji :
- Beragama islam
- Baligh ( dewasa ). Anak kecil yang beribadah haji , jika sudah dewasa dan mampu wajib mengulanginya .
- Berakal sehat .
- Merdeka . Seorang hamba sahaya tidak wajib mengerjakannya .
- Mampu . yang di maksud mampu yaitu memiliki bekal yang cukup untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang ditinggalkan , aman dalam perjalanan , serta sehat jasmani dan rohani.
Ketentuan – Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Haji
- Rukun Haji
Rukun haji yaitu segala sesuatu yang harus dilakukan pada saat haji , apabila tidak dikerjakan menyebabkan hajinya tidak sah . Rukun haji adalah sebagai berikut :
- Ihram
Ihram yaitu memakai pakaian ihram ( pakaian dari kain putih yang tidak berjahit ) dan berniat untuk melaksanakan haji . Sebelum berpakaian ihram disunnahkan untuk mandi , potong kuku , potong kumis .
- Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah yaitu berdiam diri di padang Arafah yang waktunya diantara tergelincirnya matahari , pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah .
adversitemens
- Thawaf
Thawaf yaitu mengelilingi Baitullah sebanyak 7 kali , posisi baitullh di sebelah kiri .
Macam – macam Thawaf :
- Thawaf qudum
Thawaf qudum , yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru memasuki Masjidil Haram .
- Thawaf Ifadhoh
Thawaf ifadah , yaitu thawaf yang dilakukan berkaitan dengan rukun ibadah haji .
- Thawaf sunnah
Thawaf sunnah , yaitu thawaf yang dilakukan dalam rangkaian ibadah sunnah .
- Thawaf wada' ,
Thawaf wada' , yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah , disebut juga dengan thawaf penutupan atau penghormatan terakhir .
- Thawaf nadzar
Thawaf nadzar , yaitu Thawaf yang dilakukan karena sebuah nadzar .
Syarat – syarat Thawaf :
- Suci dari hadast .
- Menutup aurat .
- Menyempurnakan tujuh kali putaran .
- Dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri juga di Hajar Aswad .
- Baitullah ( ka’bah ) berada di sebelah kiri orang yang akan thawaf .
- Thawaf dilakukan di masjidil haram .
- Sa’i
Sa’i , yaitu lari – lari kecil antara safa dan marwa .
Syarat – syarat sa’i , yaitu :
- Dimulai dari bukit Safa dan di akhiri di bukit Marwa .
- Dilakukan sebanyak 7 kali .
- Dilakukan setelah thawaf .
- Tahallul
Tahallul , yaitu mencukur rambut minimal 3 helai rambut setelah melakukan lempar jumrah Aqabah .
- Tertib ( urut ).
- Wajib Haji
Wajib haji , yaitu segala sesuatu yang harus dikerjakan . Apabila ada yang ditinggalkan , maka diganti dengan dam atau denda , sehingga hajinya menjadi syah .
Yng termasuk kedalam wajib haji , yaitu :
- Ihram dari Miiqat
Miqat yaitu batas tempat dan waktu melakukan ihram .
Miqat terbagi menjadi dua ,yaitu :
- Miqat Zamani , yaitu batas waktu diperbolehkannya memakai pakaian ihram . Batas waktunya yaitu pada bulan syawwal sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzlhijjah .
- Miqat Makani , yaitu Tempat mulai berpakaian ihram bagi jama’ah haji .
Adapun miqat makani , adalah :
- Mekkah , untuk penduduk mekkah .
- Dzulhulaifah , untuk orang yang datang dari Madinah dan negara yang sejajar dengannya .
- Juhfah , untuk orang yang datang dari Syam , Mesir , Magribi dan negara yang sejajar dengannya .
- Dzatu Irqin , untuk orang yang datang dari Iraq dan yang searah dengannya .
Sebagian Ulama juga ada yang berpendapat bahwa ihram dari miqat , termasuk ke dalam rukun haji bukan wajib haji . Sehingga apabila amalan ini tidak syah dan harus mengganti pada waktu yang lain .
- Bermalam di Muzdalifah
Bermalam di muzdalifah dilakukan setelah dilakukan setelah Wukuf di Arafah . Dimulai setelah terbenamnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah . Di Muzdalifah menjalankan shalat Magrib dan Isya dilakukan dengan Jamak Qasar . Pada kesempatan itu , jama’ah haji dapat mencari kerikil untuk persiapan melakukan melempar / melontar jumrah .
- Melempar atau melontar jumrah Aqabah
Melontar jumrah aqabah dilakukan tujuh kali lontaran , dan waktu pelaksanaannya pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina . Waktu yag paling utama adalah waktu Dluha .
- Melontar Tiga Jumrah
Melontar tiga jumrah , adalah jumrah ula , wusta dan aqabah . Waktu pelaksanannya yaitu pada tanggal 11 , 12 , dan 13 Dzulhijjah kemudian kembali ke Mekkah .
- Bermalam di Mina
Pada tanggal 11, 12 , 13 Dzulhijjah para jama’ah haji wajib bermalam di Mina , kecuali yang bernafar awal .
- Menjauhkan diri dari hal yang di haramkan .
Apabila , seorang jama’ah haji melanggar larangan tersebut , maka harus membayar Dam .
- Thawaf Wada
Thawaf wada merupakan penghormatan terakhir kepada Baitullah .
Sunnah – sunnah Haji
Sunnah haji yaitu perkara haji , yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa . Hal – hal yang termasuk ke dalam sunnah – sunnah haji yaitu :
- Mengerjakan haji ifrad .
- Membaca Talbiyyah dengan suara nyaring bagi laki – laki , dan dibaca pelan – pelan bagi perempuan . Waktu membaca talbiyyah yaitu sejak ihram , sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya kurban . Bacaan Talbiyyah sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah saw , yaitu :
Artinya : ” Ya Allah , saya tetap tunduk mengikuti perintah – Mu , tidak ada sekutu bagi Mu , sesungguhnya segala puji dan nikmat Mu dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu , tidak ada yang menyekutui kekuasaanMU .” (HR. Bukhari dan muslim )
- Berdoa setelah membaca talbiyah , doa yang dibaca yaitu memohon keridloan Allah , diberi kenikmatan surga dan dijauhkan dari siksa neraka .
- Membaca dzikir pada waktu wukuf , yaitu membaca :
Artinya : ” Wahai Tuhan kami , berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat serta selamatkan kami dari siksa neraka .
- Shalat sunnah dua raka’at setelah tawaf .
- Masuk ke ka’bah sebagaimana sabda Rasululullah saw , yang artinya :” Barang siapa yang masuk ka’bah ( rumah suci ) ia telah keluar dalam kebaikan serta keluar mendapat ampunan .” ( HR.AL-Baihaqi )